HAKIM TOLAK CABUT GUGATAN TERKAIT IJAZAH PALSU PRESIDEN JOKOWI

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
SUMBER HOAKS
YOUTUBE
KANAL ADUAN
YOUTUBE
BUKTI ADUAN
VIDEO
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
7641 KALI

Kamis, 10 November 2022

Beredar sebuah video di media sosial Facebook yang membahas pencabutan gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh penggugat yang bernama Bambang Tri Mulyono. Disebutkan bahwa pencabutan gugatan terkait ijazah palsu Presiden Jokowi tersebut ditolak oleh hakim dan dengan demikian persidangan akan dilanjutkan menuju pokok perkara.

Benarkah hal tersebut?

CEK FAKTA : Dilansir Kominfo mengutip dari kompas.com, klaim hakim menolak pencabutan gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi adalah hoaks. Hingga saat ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum memutuskan pencabutan gugatan tersebut. Sidang pencabutan gugatan diagendakan digelar pada Senin, 14 November 2022.

Seperti pernah diberitakan Kompas.com sebelumnya, Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum Bambang Tri telah mencabut gugatan itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada (31/10/2022). Berita dari Detik.com juga menyatakan bahwa pencabutan gugatan belum diputuskan hakim.

KESIMPULAN : Klaim hakim menolak pencabutan gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi adalah salah.

Informasi ini adalah jenis kategori False Context.

RUJUKAN : http://bit.ly/3WNT4aK, http://bit.ly/3hnCKNH