TES KESEHATAN PARU-PARU DENGAN MENAHAN NAPAS DARI TITIK A KE B SELAMA 30 DETIK

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
KESEHATAN - KESEHATAN
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
YOUTUBE
BUKTI ADUAN
VIDEO
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
426 KALI

Selasa, 25 Oktober 2022

Beredar di media sosial video berjudul “Tes Kesehatan Paru-paru || Tahan Napas dari A ke B Berarti Sehat”. Jarak dari titik A ke titik B berdurasi sekitar 30 detik.


Benarkah hal tersebut?

CEK FAKTA : Dilansir dari tempo.co, menurut Dokter Spesialis Paru, dr Eva Dri Diana, Sp.P melalui pesan singkat. Menurut Eva, kesehatan paru-paru seseorang tidak bisa dipastikan dengan cara menahan napas saja tetapi menggunakan alat yang namanya spirometri.

Spirometri adalah tes untuk menilai fungsi paru. Pemeriksaan ini menilai jumlah udara yang dapat dihirup dan dihembus paru dalam satuan mililiter, serta arus udara paru dalam satuan mililiter per detik. Pemeriksaan dilakukan dengan cara menghirup dan menghembus napas melalui corong mulut.

Adapun tips yang diberikan oleh Dokter Spesialis Paru Faisal Yunus untuk mengetahui fungsi paru secara mandiri atara lainnya adalah uji jalan 6 menit dengan jarak tempuh 300 - 600 meter. Apabila kurang dari itu mungkin saja paru ada gangguan.

selanjutnya mengukur saturasi oksigen menggunakan alat oximeter dan meniup lilin atau korek api yang menyala sejauh 30 centimeter. Penderita Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) tak akan mampu mematikan api yang menyala dengan jarak sejauh itu. Sementara orang yang kondisi paru-parunya masih bagus dapat melakukannya. Jika ternyata tidak bisa, maka perlu observasi lebih lanjut.

KESIMPULAN : Klaim bahwa menahan napas dari titik A ke titik B dengan waktu lebih kurang 30 detik menunjukan paru-paru sehat adalah keliru.

Mengukur kesehatan paru-paru yang akurat dengan menggunakan Spirometri. Alat tersebut menunjukkan angka-angka untuk menilai kesehatan paru.

Informasi ini adalah jenis kategori Misleading Content.

RUJUKAN : https://bit.ly/3SroyAl