PEMERINTAH RESMI MELARANG SEKOLAH NEGERI PAKAI SERAGAM AGAMA TERTENTU

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MANIPULATED CONTENT
KANAL ADUAN
TWITTER
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
239 KALI

Senin, 19 September 2022

Beredar di media sosial sebuah unggahan berisi gambar tangkapan layar dari sebuah artikel yang berjudul "Resmi! Pemerintah larang sekolah negeri pakai seragam agama tertentu".

Unggahan tersebut juga menggunakan foto dari Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.


Benarkah hal tersebut?

CEK FAKTA : Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui gambar tangkapan layar tersebut merupakan hasil sunting dengan mengubah redaksi pada judul. Adapun gambar identik ditemukan pada artikel yang pernah diunggah oleh suara.com pada 3 Februari 2021 lalu yang berjudul "Resmi! Pemerintah Keluarkan Aturan Penggunaan Seragam Sekolah".

Isi dari artikel tersebut membahas tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditetapkan tiga menteri, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Mendagri Tito Karnavian terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut pelajar di sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Nadiem mengatakan SKB 3 Menteri ini menegaskan bahwa keputusan untuk berseragam dengan atau tanpa kekhususan agama adalah sepenuhnya hak individu setiap guru, murid, dan orang tua.

KESIMPULAN : Tangkapan layar yang beredar di media sosial yang mengklaim bahwa Pemerintah melarang sekolah negeri pakai seragam agama tertentu adalah salah.

Informasi ini adalah jenis kategori Manipulated Content.

RUJUKAN : https://bit.ly/3LpYnYD, https://bit.ly/3BMkc1r, https://bit.ly/3RSpeip