Selasa, 26 Juli 2022
Beredar sebuah gambar seolah Kementerian Agama merilis kartu nikah dengan format satu foto suami dan empat istri.
Benarkah hal tersebut?
CEK FAKTA : Berdasarkan hasil penelusuran, isu ini adalah hoaks lama yang beredar kembali.
Melalui situs
Kemenag, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin dalam keterangannya menyebutkan kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama.
Diketahui saat itu kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah akan mendapatkan kartu nikah digital.
KESIMPULAN : Klaim bahwa Kementerian Agama menerbitkan kartu nikah dengan format 1 suami 4 istri, adalah salah.
Informasi ini adalah jenis kategori Imposter Content.
RUJUKAN : https://bit.ly/3DvlH2Q, https://bit.ly/3jrq5bl