Jum'at, 17 Juni 2022
PENGENDARA DITILANG KARENA PAKAI SANDAL JEPIT
Beredar unggahan di media sosial Facebook, seorang pengendara di Wonokromo, Surabaya, yang mengaku ditilang oleh Polisi lantaran menggunakan sandal jepit saat berkendara.Padahal, pada saat itu kondisi sedang hujan dan dia menggunkan sandal jepit karena takut sepatunya basah. Pada unggahan tersebut juga disertakan foto sebuah surat tilang.
Benarkah demikian?
CEK FAKTA:
Faktanya, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Candra menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Setelah dilakukan pengecekan berdasarkan nomor register tilang yang disertakan pada foto dalam unggahan tersebut, peristiwa tilang itu terjadi bukan di Surabaya dan juga bukan dikarenakan pengendara memakai sandal jepit. Melainkan karena pelanggaran kelengkapan surat berkendara.
KESIMPULAN:
Informasi tersebut dipastikan hoaks. Pasalnya, polisi tidak pernah mengeluarkan aturan menilang pengendara motor pakai sandal jepit. Kakorlantas Polri Irjen Firman Santhyabudi juga menegaskan tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit. Namun petugas akan memberikan himbauan dan edukasi jika menemukan pengendara menggunakan sandal jepit. Haoks ini termasuk kategori Misleading Content.
RUJUKAN
1. https://bit.ly/3y0P4cU
2. https://bit.ly/3b8zSkD
3. https://bit.ly/3Omn8VU