TIDAK PAKAI MASKER DI TEMPAT UMUM LANGSUNG DENDA RP.250 RIBU

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - FABRICATED CONTENT
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
TEXT
PETUGAS CEK FAKTA
DILIHAT
177 KALI

Kamis, 03 Februari 2022

TIDAK PAKAI MASKER DI TEMPAT UMUM LANGSUNG DENDA RP.250 RIBU


Beredar sebuah foto tangkapan layar berisi narasi bahwa akan ada razia masker dari pihak kepolisian. Bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum, akan dikenakan denda berupa uang Rp250 ribu.

CEK FAKTA:
Dari penelusuran kami, klaim bahwa pihak yang tidak menggunakan masker di tempat umum, akan didenda berupa uang Rp250 ribu, adalah salah. Faktanya, ini hoaks lama yang kembali beredar di tengah masyarakat.
 
"Beredarnya pesan di media sosial yang berisi informasi tentang razia pemakaian masker bagi masyarakat Indonesia saat berada di fasilitas umum yang dilaksanakan mulai 21 Juni s.d 31 Juli 2020 yang disertai dengan sanksi dan denda minimal Rp 250 ribu adalah HOAX atau TIDAK BENAR," tulis akun twitter @DivHumas_Polri, Rabu 24 Juni 2020.
 
Divisi Humas Polri menjelaskan pihaknya di seluruh jajaran bersama TNI dan berbagai elemen masyarakat tidak menerapkan denda berupa nominal uang. Tindakan yang diberikan kepada mereka yang tidak menggunakan masker hanya berupa teguran dan sanksi sosial bersifat mendidik.

KESIMPULAN:
Klaim bahwa siapapun yang tidak menggunakan masker akan didenda minimal Rp250 ribu, adalah salah. Faktanya, pihak berwenang tidak menerapkan sanksi berupa denda uang.
 
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis fabricated content.

RUJUKAN:
https://bit.ly/34ySt6o
https://bit.ly/3L7hxBZ