Kamis, 23 Desember 2021
EDARAN PECAHAN UANG KERTAS RP 200.000
Beredar kabar adanya uang kertas pecahan Rp200.000 yang resmi diedarkan pada 21 Desember 2021. Kabar ini beredar di media sosial. Akun Facebook Saimah Wati membagikan gambar tersebut. Pada gambar terlihat seseorang memegang lembaran yang disebut uang kertas disertai narasi sebagai berikut:
CEK FAKTA:
Dari hasil penelusuran Tim Jabar Saber Hoaks,
klaim bahwa uang kertas pecahan Rp200.000 resmi diedarkan pada 21 Desember 2021
adalah salah. Faktanya, bukan uang kertas pecahan Rp200.000 melainkan voucher
yang menyerupai bentuk uang kertas.
Dikutip dari Turnbackhoax(.)id, benda pada foto yang beredar adalah voucher potongan harga untuk pembelian produk Polo Ralph Lauren
Indonesia yang hanya berlaku pada periode dan tempat tertentu. Foto yang
identik diunggah pengguna situs Bukalapak dengan keterangan “Voucher value
seharga Rp 50.000,- senilai dengan Rp 200.000,- di Polo”
Pada kolom deskripsi tertulis keterangan:
"voucher
Polo Ralph Lauren Indonesia.
Voucher value seharga Rp
50.000,- senilai dengan Rp 200.000,- di Polo Ralph Lauren Indonesia.
Syarat & Ketentuan:
– Voucher ini tidak dapat
diuangkan.
– Hanya berlaku pada tanggal
dan nama toko yang tertera di voucher.
– Berlaku untuk minimal
pembelian Rp 1.000.000,-
– 1 Voucher hanya untuk 1
transaksi.
– Tidak dapat digabung dan
tidak berlaku kelipatan.”
Dilansir FPP, Polo Ralph Lauren Indonesia sudah
memberikan konfirmasi pada 20 Juni 2019 bahwa foto yang diklaim uang tersebut
sesungguhnya adalah voucher belanja yang telah dikeluarkan perusahaan itu pada
bulan Februari 2016.
“Mata
uang pecahan Rp.200.000 yang ramai dibicarakan, sebenarnya adalah voucher
potongan harga untuk pembelian produk kami pada periode dan tempat tertentu.
Untuk desainnya kami memang membuatnya mirip seperti mata uang umumnya di
indonesia. Tetapi seluruh materi yang terkandung di dalam desain uang tersebut
TIDAK MENGANDUNG ELEMEN YANG MEMILIKI HAK CIPTA DARI DESAIN MATA UANG NASIONAL
INDONESIA,” tulis Polo Ralph Lauren Indonesia kepada AFP.
Selain itu, melalui akun Twitter resminya pada 28
April 2018, Bank Indonesia menyatakan bahwa informasi terkait uang pecahan Rp
200 ribu tersebut adalah tidak benar. Sampai saat ini, uang Rupiah pecahan
terbesar adalah Rp100.000, dan untuk tiap uang pecahan baru yg dikeluarkan, BI
akan mengeluarkan pernyataan resmi di media massa & web bi.go.id
KESIMPULAN:
Klaim bahwa uang kertas pecahan Rp200.000 resmi
diedarkan pada 21 Desember 2021 adalah salah. Faktanya, bukan uang kertas
pecahan Rp200.000 melainkan voucher yang menyerupai bentuk uang kertas.
Informasi ini masuk kategori hoaks jenis fabricated content (konten palsu).
Referensi:
https://bit.ly/3ElQ8Ie
https://bit.ly/3Jf7FW8
https://bit.ly/3pjmKOs
https://bit.ly/3eiEe7h
#JabarHantamHoaks