UANG BARU PECAHAN 1.0 BERNILAI 1 JUTA RUPIAH

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
EKONOMI - EKONOMI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - FALSE CONTEXT
KANAL ADUAN
INSTAGRAM
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
359 KALI

Minggu, 07 November 2021

UANG BARU PECAHAN 1.0 BERNILAI 1 JUTA RUPIAH


Beredar sebuah video mengenai uang kertas yang disebut sebagai uang pecahan Rp 1 juta viral di media sosial TikTok.

Benarkah hal tersebut?

CEK FAKTA :
Dilansir kompas.com, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menegaskan bahwa uang pecahan rupiah kertas yang berlaku saat ini nominal tertinggi adalah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi mengatakan bahwa uang 1.0 dalam video viral tersebut adalah uang specimen yang tidak bisa digunakan untuk berbelanja.

Ia menjelaskan, Peruri membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.

Pihaknya menegaskan, berdasarkan UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen bukan uang rupiah. 

Ia menambahkan, ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2011, uang rupiah memuat paling sedikit: 
1. Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”; Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”; 
2. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya; 
3. Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia; 
4. Nomor seri pecahan Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …” 
5. Tahun emisi dan tahun cetak.

Uang specimen Peruri sama sekali tidak memuat hal-hal seperti yang disebutkan pada poin 3 di atas sehingga uang tersebut bukan sebagai alat pembayaran.

KESIMPULAN :
Klaim uang 1.0 yang disebutkan sebagai uang pecahan Rp 1 juta merupakan informasi yang tidak benar. Uang tersebut adalah uang specimen yang dikeluarkan oleh Peruri dan tidak berlaku sebagai alat pembayaran.

Informasi ini adalah jenis kategori False Context.

RUJUKAN :
1. https://bit.ly/3BMxJmB
2. https://bit.ly/3o2tqOZ
3. https://bit.ly/3BTcsro