Rabu, 06 Oktober 2021
KELOMPOK MISKIN AKAN KENA PAJAK DEMI BAYAR HUTANG PEMERINTAH
Beredar sebuah narasi bahwa kelompok miskin juga akan dikenakan pajak agar pemerintah bisa membayar utang. Narasi ini beredar di media sosial.
CEK FAKTA :
Dilansir medcom.id, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo melalui akun twitternya, 2 Oktober 2021 telah membantah isu tersebut.
"Pemerintah akan pajaki gaji rakyat kecil? Hoax! Faktanya, lapis penghasilan bawah justru diperlebar dan pajak yang dibayar akan lebih rendah. Penghasilan sd Rp 54 jt setahun (Rp 4,5 jt sebulan) tetap tidak kena pajak,"
Yustinus juga menambahkan postingan dengan menambahkan infografis.
Isu ini mulai marak di tengah publik lantaran DPR akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dalam waktu dekat. Yustinus menegaskan bahwa dengan RUU HPP ini, justru nilai pajak akan disesuaikan dengan penghasilan.
KESIMPULAN:
Klaim bahwa kelompok miskin juga akan dikenakan pajak agar pemerintah bisa membayar utang, adalah salah. Faktanya, pihak Kementerian Keuangan telah memberikan klarifikasi.
Informasi ini adalah jenis kategori False Context.
RUJUKAN :
1. https://bit.ly/3oDf4Xu
2. https://bit.ly/3oBNn0Z