Senin, 27 September 2021
ISTANA MERESMIKAN PKI DIPERBOLEHKAN DI INDONESIA
Tayangan itu berisi pemberitaan bahwa DPR dan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah sepakat untuk mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat menjadi Undang-Undang.
Dalam tayangan itu, tidak ada satu pun pernyataan Tjahjo Kumolo yang menyinggung bahwa Istana meresmikan PKI atau Istana memperbolehkan PKI di Indonesia. Selain itu, era PKI telah berakhir setelah Gerakan 30 September 1965. Pembubaran PKI pun telah dituangkan dalam Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia.
KESIMPULAN:
Klaim istana resmi memperbolehkan PKI di Indonesia tidak benar. Klaim tersebut merupakan hoaks lama yang muncul kembali.
Potongan gambar tersebut berasal dari video yang telah dipotong, sehinggal timbul persepsi yang menyesatkan. Penyebar hoaks klaim istana resmi memperbolehkan PKI di Indonesia pun telah ditangkap Polisi.
Informasi ini jenis hoaks misleading content
RUJUKAN:
https://bit.ly/39E9OtM
https://bit.ly/3EZ0XkI
https://bit.ly/3EZkMsu