Rabu, 22 September 2021
SURAT PENGANGKATAN ASN MENGATASNAMAKAN DITJEN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Beredar di media sosial sebuah surat edaran mengatasnamakan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Surat tersebut berisi tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes untuk mengisi kekosongan tenaga guru, tenaga administrasi, dan tenaga kesehatan penyuluh pertanian.
Dalam surat tersebut juga terdapat beberapa kriteria pengangkatan PNS, salah satunya yaitu tenaga honorer berusia 35 tahun ke atas.
CEK FAKTA :
Dilansir dari akun instagram resmi
@ditjen.gtk.kemdikbud, surat edaran tersebut adalah palsu dan tidak dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, terkait seleksi guru ASN PPPK.
KESIMPULAN :
Klaim surat yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, terkait seleksi guru ASN PPPK adalah salah.
Informasi ini adalah jenis kategori Misleading Content.
RUJUKAN:
1. https://bit.ly/3nTUj9k
2. https://bit.ly/3nW9T4k