BEREDAR TAMPILAN KARTU NIKAH DIGITAL DENGAN 4 KOLOM FOTO ISTRI

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - IMPOSTER CONTENT
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
166 KALI

Senin, 30 Agustus 2021

BEREDAR TAMPILAN KARTU NIKAH DIGITAL DENGAN 4 KOLOM FOTO ISTRI


Beredar sebuah format kartu nikah dengan kolom satu suami dan empat istri. Format ini beredar di media sosial.
 
Pada bagian atas kartu terdapat logo dan tulisan "Kementrian Agama".

CEK FAKTA :
Dilansir dari halaman kemenag.go.id, mulai Agustus 2021, Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah di bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital.

"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama," kata Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin dalam keterangannya yang dimuat situs Kemenag.go.id, Rabu 25 Agustus 2021.

"Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah," ujar Kamaruddin.

KESIMPULAN :
Klaim bahwa Kementerian Agama menerbitkan kartu nikah dengan format 1 suami 4 istri, adalah salah. Faktanya, Kementerian Agama telah memberikan klarifikasi.

Informasi ini adalah jenis kategori Imposter Content.

RUJUKAN :
1. https://bit.ly/3DvlH2Q
2. https://bit.ly/3jrq5bl