PENYINTAS COVID 19 TIDAK PERLU MENUNGGU 3 BULAN UNTUK MENDAPATKAN VAKSIN

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
SUMBER HOAKS
KANAL ADUAN
WEBSITE
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
2683 KALI

Jum'at, 30 Juli 2021

PENYINTAS COVID 19 TIDAK PERLU MENUNGGU 3 BULAN UNTUK MENDAPATKAN VAKSIN


Beredar di aplikasi percakapan WhatsApp terkait perubahan peraturan vaksinasi Covid-19 bagi para penyintas. 

Dalam meme yang beredar tersebut terdapat judul, "Perubahan Peraturan di Indonesia untuk Vaksinasi Covid-19 Bagi Orang yang Pernah Terkena Covid-19".

Dan dijelaskan juga bahwa sudah tidak ada lagi screening vaksinasi Covid-19 di Indonesia untuk orang yang pernah terkena Covid-19. 

CEK FAKTA :
Dilansir dari liputan6.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa informasi dalam pesan berantai tersebut tidak benar. 

Untuk penyintas Covid-19 tetap harus menunggu tiga bulan sebelum mendapat vaksin Covid-19. 

Jika sudah mendapat vaksin pertama lalu terinfeksi covid-19 misalnya, maka tetap harus menunggu tiga bulan setelah dinyatakan sembuh dan belum ada perubahan dari pedoman terakhir Kemenkes tanggal 11 Februari 2021 lalu.

KESIMPULAN :
Klaim bahwa ada perubahan jadwal screening bagi penyintas untuk mendapatkan vaksin covid 19 adalah salah.

Informasi ini adalah jenis kategori Misleading Content.

RUJUKAN :
1. https://bit.ly/2TNXUJG
2. https://bit.ly/2V4h0vt
3. https://bit.ly/3rFChrs