Jum'at, 28 Mei 2021
BANTUAN RP 12 JUTA DARI KEMENAG KEPADA YAYASAN DAN LEMBAGA ISLAM
Beredar di media sosial sebuah surat yang mengatasnamakan Kementerian Agama (
Kemenag) tentang program bantuan kepada yayasan dan lembaga islam senilai Rp 12 juta.
Pada surat itu juga diminta sejumlah syarat untuk mendapatkan tunjangan dengan mengirimkan surat fotocopy data pribadi seperti KTP, KK, NPWP, hingga Buku Rekening Bank.
Terdapat juga tanda tangan yang mencatut nama Direktur Jenderal Pendidikan Dhiniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, dalam surat tersebut.
CEK FAKTA :
Dikutip dari akun instagram Kemenag, informasi tersebut adalah hoaks.
"Ada yang bertanya tentang kebenaran surat ini. Mimin infokan, ini hoaks ya. Selalu waspada dan hati-hati ya," jelas akun Instagram Kemenag
KESIMPULAN :
Surat yang beredar dan diklaim dikeluarkan oleh Kemenag untuk memberikan bantuan kepada yayasan dan lembaga islam adalah salah.
Faktanya, Kemenag telah membantah melalui akun instagramnya.
Informasi ini adalah kategori jenis FABRICATED CONTENT
RUJUKAN :
1. https://bit.ly/2SBypu8
2. https://bit.ly/2Tns0mG