1.200 MASJID DI PALEMBANG DILARANG GELAR SALAT IDUL FITRI

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - FALSE CONTEXT
KANAL ADUAN
WEBSITE
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
168 KALI

Selasa, 11 Mei 2021

1.200 MASJID DI PALEMBANG DILARANG GELAR SALAT IDUL FITRI


Beredar sebuah tangkapan layar artikel berjudul "Innalillahi, 1200 Masjid Di Palembang Dilarang Gelar Shalat Idul Fitri". Tangkapan layar ini beredar di media sosial.
 
Adalah akun facebook Sa Pardi yang turut mengunggah tangkapan layar tersebut, 7 Mei 2021. Akun ini membuat narasi terkait itu. Berikut narasi selengkapnya:

"Innalillahi wa inna ilaihi roji'uun....
Jikalau benar begini adanya,pertanda apa ini?
Mall boleh kerumun,pasar boleh kerumun,pendatang dari cino bebas datang dari India bebas masuk,lah kita?serba dilarang...mbelgedhes coek!!!."

CEK FAKTA :
Dilansir medcom.id, Larangan ini bukan hanya untuk aktifitas ibadah umat Islam.

Dilansir Sripoku.com, Keuskupan Agung Palembang memberlakukan aturan khusus terkait Misa Perayaan Kenaikan Isa Almasih pada 13 Mei 2021 dan Misa Hari Minggu pada 16 Mei 2021. Keuskupan memastikan gereja setempat tidak menerima kehadian umat secara langsung

Alasan pelarangan ini karena Kota Palembang masuk dalam wilayah zona merah Covid-19.

"Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Palembang, seluruh wilayah kecamatan didominasi zona merah. Dari total kasus sebaran Covid-19 yang sudah mencapai 10.487 ini tersisa kasus aktif terkonfirmasi yang masih cukup tinggi sebanyak 904"

KESIMPULAN :
Klaim bahwa larangan di Palembang hanya berlaku untuk rumah ibadah umat Islam, adalah salah. Faktanya, rumah ibadah agama lain juga tidak menerima kedatangan umat secara langsung.

RUJUKAN :
1. https://bit.ly/3bgPDU7
2. https://bit.ly/33xlxar