KANTOR LBH JAKARTA JADI MARKAS PKI

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
POLITIK - POLITIK
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - FABRICATED CONTENT
KANAL ADUAN
WEBSITE
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
254 KALI

Senin, 03 Mei 2021

KANTOR LBH JAKARTA JADI MARKAS PKI


Beredar sebuah video berisi informasi yang menyebutkan kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menjadi markas Partai Komunis Indonesia (PKI).

Seorang dalam video tersebut menyebut dirinya bernama Alfian Tanjung. Ia menyebut PKI sebagai pemberontak dan tidak layak negara melakukan rekonsiliasi dengan mereka. Dan menyebut markas PKI saat ini adalah kantor LBH Jakarta.

CEK FAKTA:
Dilansir detik.com, Polisi menelusuri kabar hoax (berita palsu) mengenai kegiatan PKI yang akhirnya memancing emosi sekelompok massa di depan kantor YLBHI, Jakarta Pusat. Polisi melakukan penyelidikan secara digital di dunia maya.
 
Kadiv Humas Mabes Polri saat itu, Irjen Setyo Wasisto mengatakan tidak ada kegiatan PKI di gedung YLBHI, namun massa bersikeras dengan tudingannya dan melawan aparat kepolisian yang mengamankan lokasi. Hingga akhirnya, kata Setyo, massa melakukan penyerangan terhadap anggota Polri.

Dilansir tirto.id, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membantah telah menyelenggarakan menyelenggarakan kongres Partai Komunis Indonesia (PKI) atau diskusi yang mengarah pada bangkitnya komunisme.

KESIMPULAN :
Klaim kantor LBH Jakarta jadi markas PKI adalah salah. Faktanya, informasi ini hoaks lama sejak 2017 yang diunggah ulang.

Hoaks kantor LBH Jakarta menjadi markas PKI saat itu menyulut sebagian massa menyerang kantor LBH Jakarta. Padahal, tengah ada kegiatan diskusi dan pentas seni di sana.

Sosok Alfian Tanjung di video tersebut, beberapa kali terjerat masalah hukum karena kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong (hoaks).
 
Alfian Tanjung pernah divonis dua tahun penjara karena terbukti memfitnah Jokowi-Ahok sebagai antek PKI. Saat itu, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Alfian Tanjung dan jaksa sehingga tetap menghukum Alfian selama 2 tahun penjara.

nformasi ini adalah kategori jenis FABRICATED CONTENT

REFERENSI :
1. https://bit.ly/33besw1
2. https://bit.ly/338NK7j
3. https://bit.ly/3vGBRBZ
4. https://bit.ly/3gVnRA0