VAKSIN SINOVAC ILEGAL KARENA TIDAK TERSERTIFIKASI WHO

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
KESEHATAN - CORONA - VAKSIN
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
WEBSITE
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
135 KALI

Senin, 12 April 2021

VAKSIN SINOVAC ILEGAL KARENA TIDAK TERSERTIFIKASI WHO

Beredar di media sosial posting-an terkait vaksin Covid-19 buatan Sinovac yang diklaim ilegal karena tak bersertifikasi WHO. Dalam unggahan disebutkan bahwa Indonesia sudah rugi trilliunan rupiah karena membeli vaksin sinovac.

CEK FAKTA :
Dilansir dari liputan6.com, Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmizi menyebutkan vaksin Covid-19 buatan Sinovac sudah masuk dalam list yang dikeluarkan WHO. 

Walaupun vaksin Sinovac belum masuk Emergency Use Listing (EUL) yang merupakan mekanisme untuk Covax Facility. Vaksin Sinovac sendiri sudah ada di landscape vaksin Covid-19 yang dikeluarkan WHO, uji klinis 1 dan 2 juga sudah ada publikasinya.

Dr. Nadia pun menyebutkan Banyak negara yang sudah menggunakan vaksin yang belum ada EUL, bahkan AS dan Inggris juga sudah menggunakan vaksin yang juga belum mendapatkan EUL.

Mengutip CGTN.com, dua vaksin covid-19 asal China buatan Sinovac dan Sinopharm sedang memasuki fase akhir mendapatkan EUL dari WHO. Jika sudah keluar maka dua vaksin tersebut akan digunakan untuk program COVAX yakni pemerataan vaksin ke seluruh dunia dari WHO.

KESIMPULAN :
Postingan yang mengklaim vaksin Sinovac ilegal karena tidak bersertifikasi WHO adalah SALAH. Faktanya, vaksin Sinovac ini sudah memenuhi kriteria WHO untuk vaksin yang baik dan juga sebelum digunakan telah dikaji lagi di sini oleh ITAGI dan BPOM.


Informasi ini adalah kategori jenis MISLEADING CONTENT

REFERENSI :
1. https://bit.ly/3da73mL
2. https://bit.ly/3dSGIIV
3. https://bit.ly/2NC6kNw