JENIS SUARA SIRINE AMBULANS (AMBULANCE), MEMILIKI FUNGSI YANG BERBEDA-BEDA

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
TRANSPORTASI - LALU LINTAS
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
TWITTER
BUKTI ADUAN
VIDEO
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
634 KALI

Jum'at, 29 Januari 2021

JENIS SUARA SIRINE AMBULANS, MEMILIKI FUNGSI YANG BERBEDA BEDA

Beredar di media sosial video suara sirene ambulans, dalam video berdurasi singkat tersebut, ada empat suara berbeda yang dikeluarkan, dan masing-masing bunyi menandakan situasi berbeda.

Begini penjelasannya dalam video:
Pertama, bunyi yang dikeluarkan menyerupai pada palang pintu kereta. Suaranya terdengar lambat. Suara ini menandakan bila ambulans hendak menjemput pasien.

Kedua, temponya terdengar lebih cepat. Menurut laman itu suara tersebut menandakan ambulans tengah membawa pasien, namun kondisinya tidak darurat.

Ketiga, frekuensi suara sirene akan lebih cepat yang menandakan ambulans sedang membawa pasien dengan kondisi gawat darurat.

Keempat, frekuensi suara yang lebih lambat dari sirene pertama. Suara ini biasa digunakan oleh ambulans saat membawa jenazah.

CEK FAKTA:
Dilansir dari otomotif.kompas.com Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, sebenarnya tidak ada peraturan mengenai jenis suara sirene, yang ada hanya masalah warna rotatornya yang mengacu pada peraturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Yayat Sudrajat sebagai Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) menambahkan bahwa tidak ada aturan tentang bunyi sirene, dan biasanya lain merek sirene lain juga suaranya.

Sementara itu mengutip situs Ambulance, sirene mobil tenaga kesehatan tersebut memiliki lima jenis suara yani yelp, phaser, wail, horn, dan hi-lo.

Jenis yelp dipakai saat ambulans ada di persimpangan, wail dipakai kalau ambulans ada di jalan lurus. Kemudian hi-lo dipakai sebagai perpaduan agar memperoleh perhatian secara efektif. Sedangkan horn baru digunakan sebagai klakson saat suara sirene tidak berhasil mendapat perhatian dari para pengguna jalan.

KESIMPULAN:
Klaim tentang suara sirine memiliki fungsi yang berbeda adalah KELIRU [ MISLEADING CONTENT]. Suara sirene ambulans diketahui tak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun UU ini mengatur soal lampu rotator atau lampu isyarat yang digunakan pada mobil dengan kategori prioritas di jalan termasuk ambulans.

RUJUKAN:
1. http://bit.ly/3t1tIrj
2. http://bit.ly/36iSIjS
3. http://bit.ly/3r2bm7s