Selasa, 06 Oktober 2020
AKSI MOGOK NASIONAL BURUH TOLAK OMNIBUS LAW DIBATALKAN
.
[FABRICATED CONTENT]
Beredar informasi di media sosial bahwa aksi mogok nasional yang digelar kelompok buruh dalam rangka menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak jadi digelar. Narasi di media sosial mengatakan bahwa aksi mogok nasional yang dimotori oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan dibatalkan.
.
[PENJELASAN]
Melansir dari kompas.com, KSPI menegaskan bahwa informasi itu tidak benar. Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono mengatakan bahwa surat tersebut adalah hoaks. Kahar mengatakan, surat tersebut telah beredar di media sosial sejak semalam.
.
"Kami sampaikan, bahwa surat tersebut adalah hoaks. Tidak benar. Sikap KSPI tidak berubah. Tetap melakukan mogok nasional, sebagai bentuk protes terhadap disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja," katanya melanjutkan.
.
Dia menambahkan, KSPI mengecam pihak-pihak yang menurut dia telah memalsukan surat KSPI tersebut. "Menurut KSPI, ini adalah upaya untuk melemahkan aksi penolakan Omnibus Law. Kami juga mengimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut," kata Kahar.
.
[SUMBER KLARIFIKASI]
https://bit.ly/30BlBF8
https://bit.ly/34q9ITy
https://bit.ly/3lbWjFi