Kamis, 01 Oktober 2020
SURAT PERMOHONAN BANTUAN DANA PENGAMANAN PILKADA TAHUN 2020 DARI GUBERNUR JAWA BARAT
FABRICATED CONTENT : Beredar salinan surat permohonan bantuan dana dari Gubernur Jawa Barat untuk pengamanan pelaksanaan Pilkada Tahun 2020. Surat yang ditujukan kepada para pimpinan dan direksi BUMN/BUMD se Jawa Barat bernomor 110/808/2.1-BKD itu ditandatangani oleh Ridwan Kamil pada tanggal 28 September 2020.
Di surat itu pun tercantum informasi rekening untuk pengiriman donasi atau bantuan yakni Bank Mandiri 182-00-0387119-1 atas nama Andi Akbar Putra dengan nomor kontak konfirmasi 081213781226 serta alamat email : [email protected].
Hasil verifikasi informasi oleh Jabar Saber Hoaks kabar tersebut adalah tidak benar.
HASIL PEMERIKSAAN FAKTA : Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa salinan surat tersebut adalah palsu. Berikut adalah klarifikasi lengkap Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat :
Dengan ini disampaikan bahwa surat yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Barat kepada pimpinan perusahaan BUMN/BUMD adalah palsu. Berkaitan dengan hal tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh Biro Hukum.
(Setda Provinsi Jawa Barat, Biro Hukum dan HAM)
ANALISA/KESIMPULAN : Surat palsu tersebut sengaja dibuat dan disebar oleh sumber (pihak tertentu) untuk mengelabui khalayak jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
Jabar Saber Hoaks mengajak warga masyarakat (khususnya pengguna media sosial) agar selalu teliti dan bersikap kritis terhadap setiap informasi yang diterima. Jangan turut serta menyebarluaskan kabar yang tidak jelas sumber dan faktanya, terlebih kabar tersebut dapat menimbulkan kegaduhan.
RUJUKAN KLARIFIKASI : Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat
#jabarsaberhoaks #saringsebelumsharing #suratpermohonanbantuandanapilkada2020