SEMUA PENDUDUK INDONESIA AKAN KENA PAJAK KARENA PENGGABUNGAN DATA NPWP DAN NIK

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
DILIHAT
145 KALI

Senin, 14 September 2020

SEMUA PENDUDUK INDONESIA AKAN KENA PAJAK KARENA PENGGABUNGAN DATA NPWP DAN NIK


[MISLEADING CONTENT]


Berdasarkan hasil pemantauan Tim Jabar Saber Hoaks. Beredar kabar yang menyebut semua penduduk Indonesia akan dikenakan pajak lantaran adanya penggabungan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Informasi itu menyebar melalui media sosial.


[CEK FAKTA]


Dari hasil penelusuran, klaim bahwa semua penduduk Indonesia akan dikenakan pajak karena NPWP dan NIK akan digabung adalah salah. Faktanya, tidak semua penduduk Indonesia, hanya orang yang memiliki penghasilan di atas Rp54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan yang akan dikenakan pajak. Dirjen Pajak Suryo Utomo menepis isu semua penduduk dikenakan pajak. Dia menjelaskan, penduduk yang dikenakan pajak adalah mereka yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Artinya, hanya yang penghasilannya di atas Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan yang akan dikenakan pajak.
 
“Orang yang bayar pajak kan orang Indonesia, meskipun yang kena pajak yang PTKP kan. NPWP itu nomor identitas, sarana identifikasi sebenarnya,” kata Suryo di Gedung DPR RI, Kamis 3 September 2020, seperti dilansir Kumparan.com.


[REFERENSI]


https://bit.ly/3mgtGIt


https://bit.ly/2Zxyf7q


https://bit.ly/3miKtKW