PRESIDEN JOKOWI PAKSA SELURUH PESERTA KARTU PRAKERJA UNTUK KEMBALIKAN INSENTIF

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
TWITTER
BUKTI ADUAN
TEXT
PETUGAS CEK FAKTA
DILIHAT
266 KALI

Selasa, 14 Juli 2020

PRESIDEN JOKOWI PAKSA SELURUH PESERTA KARTU PRAKERJA UNTUK KEMBALIKAN INSENTIF


[MISLEADING CONTENT]


Berdasarkan hasil pemantauan Tim Jabar Saber Hoaks. Tersiar kabar dalam media sosial Twitter yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Paksa seluruh peserta Kartu Prakerja untuk mengembalikan sejumlah besar dana insentif yang sudah diterima selama beberapa bulan terakhir.


Dalam unggahan itu, pengguna Twitter sengaja menambahkan kata 'seluruh peserta' dan beberapa kata ada yang sengaja memakai huruf kapital, seolah ingin menegaskan.


[CEK FAKTA]


Setelah dilakukan penelusuran informasi, klaim bahwa seluruh peserta Kartu Prakerja wajib mengembalikan uang bantuan adalah kurang tepat dan misleading. Presiden Joko Widodo memang menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres No 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.  Adapun soal klausul kewajiban pengembalian bantuan uang insentif Kartu Prakerja, diatur sebagaimana tercantum dalam pasal 31C. Tetapi kewajiban itu bukan diperuntukan bagi seluruh peserta Kartu Prakerja. Dalam aturan baru disebut hanya peserta yang tidak memenuhi syarat dan telah menerima bantuan biaya pelatihan yang diwajibkan untuk mengembalikan insentif tersebut.


[REFERENSI]


https://bit.ly/3em7XK4


https://bit.ly/3j3q22W


https://bit.ly/306tS2X