MAU KE KOTA SUKABUMI HARUS ADA SURAT KETERANGAN KEPOLISIAN

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
JAWA BARAT - KOTA SUKABUMI
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
TEXT
PETUGAS CEK FAKTA
DILIHAT
111 KALI

Jum'at, 27 Maret 2020

MAU KE KOTA SUKABUMI HARUS ADA SURAT KETERANGAN KEPOLISIAN


[MISLEADING CONTENT]


Berdasarkan hasil pemantauan Tim Jabar Saber Hoaks. Beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan tentang imbauan agar warga Kota Sukabumi melarang tamu luar dalam rangka mencegah virus corona atau covid-19. Imbauan tersebut bahkan menyebutkan dua instansi di Kota Sukabumi yakni Dinas Kesehatan dan Polres Sukabumi kota.


[CEK FAKTA]


Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Kota Sukabumi, Wahyu Handriana mengatkan bahwa informasi terebut tidak benar alias hoaks. Wahyu menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan imbauan seperti itu.


“Dinas Kesehatan tidak pernah mengeluarkan imbauan tersebut, sehingga itu hoaks ya,” kata Wahyu kepada Radarsukabumicom, Rabu (25/3/2020).


Dalam imbauan tersebut, disebutan bahwa setiap warga luar Kota Sukabumi yang ingin berkunjung wajib lapor dan melengkapi dirinya dengan surat keterangan dari kepolisian domisili.


Imbauan yang sempat beredar ini pun dinilai meresahkan karena menimbulkan kekhawatiran di tengah pandemi corona.


[REFERENSI]


https://bit.ly/2Uqeywx


https://bit.ly/2JhzoaG


https://bit.ly/3drlssC

Klarifikasi
Kamis, 06 Februari 2025
Kamis, 06 Februari 2025
Kamis, 06 Februari 2025