REKRUTMEN VOLUNTER PENANGANAN PASIEN COVID-19 MELALUI DOKTER IRNA DARI KEMENKES

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
KRIMINALITAS - PENIPUAN
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - FABRICATED CONTENT
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
TEXT
PETUGAS CEK FAKTA
DILIHAT
531 KALI

Selasa, 24 Maret 2020

REKRUTMEN VOLUNTER PENANGANAN PASIEN COVID-19 MELALUI DOKTER IRNA DARI KEMENKES


[FABRICATED CONTENT]


Berdasarkan hasil pemantauan Tim Jabar Saber Hoaks. Beredar pesan berantai WhatsApp memuat informasi yang diklaim dari Kementerian Kesehatan yang sedang membuka pendaftaran sukarelawan (volunteer) untuk menjadi tenaga kesehatan. Volunteer akan ditugaskan untuk membantu penanganan pasien covid-19.
 
Pada pesan itu, tertera nomor ponsel seorang dokter bernama Irna yang seolah bertugas mencari volunteer.


[CEK FAKTA]


Setelah ditelusuri tim Cek Fakta Medcom.id, informasi yang mencatut Kemenkes dan nomor ponsel Dr Irna adalah palsu. Pihak Kemenkes telah menyatakan informasi tersebut tidak benar.
 
Dilansir Kemkes.go.id, untuk menghadapi pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya di Jakarta, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan membuka tiga jalur resmi rekrutmen menjadi tenaga kesehatan untuk penanganan covid-19. Dari tiga pola rekrutmen, pendaftaran melalui WhatsApp seperti informasi yang beredar, tidak termasuk jalur pendaftaran resmi Kemenkes.


Kami juga menerima kalrifikasi dari pihak Kemenkes melelaui infografik pada Senin, 23 Maret 2020. Informasi dalam grafik itu menyatakan bahwa Kemenkes melakukan kegiatan rekrutmen tenaga kesehatan dalam penanganan covid-19 sebagai berikut; melalui Organisasi Profesi seperti IDI, PPNI, IBI, IAI, PAFI, HAKLI, PATELKI, PERSAGI, PARI dan lain-lain.
 
Kemudian, melalui Poltekkes Kemenkes seperti Poltekkes Kemenkes Jakarta I,II,III; Poltekkes Kemenkes Bandung, Poltekkes Kemenkes Banten. Terakhir, melalui Calon Peserta Nusantara Sehat Individual. Pendaftaran melalui jalur ini bisa diakses pada situs www.nusantarasehat.kemkes.go.id.


[REFERENSI]


https://bit.ly/2UzWT46

Klarifikasi
Kamis, 06 Februari 2025
Kamis, 06 Februari 2025
Kamis, 06 Februari 2025