Rabu, 27 November 2019
Rekening Terpotong Otomatis Tanpa Izin untuk Biaya BPJS Kesehatan
[Disinformasi]
Narasi : Berdasarkan pemantauan yang dilakukan admin JSH, beredar informasi dimedia sosial facebook mengenai postingan Rekening Terpotong Otomatis Tanpa Izin untuk Biaya BPJS Kesehatan, setelah tim JSH melakukan penelusuran kabar tersebut tidak benar.
Penjelasan : Telah beredar postingan di media sosial yang memuat informasi mengenai pemotongan rekening otomatis tanpa izin untuk keperluan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Dinarasikan bahwa setelah menghubungi Customer Care, diberitahukan bahwa pemotongan sejumlah uang dalam rekening tersebut tertuju pada iuran BPJS Kesehatan yang sekarang sudah mulai mengaplikasikan sistem auto debit.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Ma’ruf menanggapi informasi tersebut. Menurut Iqbal, tidaklah mungkin peserta yang menunggak BPJS rekeningnya bisa terpotong otomatis tanpa peserta mendaftarkan akun rekening banknya sebagai rekening auto debit untuk pembayaran BPJS.
Untuk mengaktifkan layanan auto debit, harus ada persetujuan tertulis (surat kuasa) dari peserta JKN-KIS yang bersangkutan. Jadi, tidak benar jika otomatis digunakan layanan auto debit tanpa persetujuan tertulis jadi peserta.
Sumber Klarifikasi :
https://bit.ly/34pxQVg
https://bit.ly/2sm9IEP