Kamis, 14 November 2019
MENAG AKAN GANTI AYAT-AYAT AL QURAN
.
[DISINFORMASI]
Berdasarkan hasil pemantauan Tim Jabar Saber Hoaks. Beredar di media sosial Facebook artikel yang berasal dari tribunind.blogspot.com berjudul Cegah "Radikalisme", Menag akan Ganti Ayat-Ayat Alquran?
.
[PENJELASAN]
Setelah ditelusuri, ternyata sebagian besar narasi artikel itu disalin dari berita Tirto.id berjudul Cegah "Radikalisme", Kemenag akan Ganti Buku Pendidikan Agama Islam yang tayang pada Senin, 11 November 2019. Hanya saja, terdapat suntingan fatal pada paragraf pertama sehingga menimbulkan arti yang berbeda dan salah.
Dalam naskah aslinya, tidak terdapat kalimat "serta sedikit revisi ayat - ayat Alquran" akan tetapi hanya tertulis "mengganti buku pendidikan agama Islam."
.
Penelusuran berikutnya, seperti dikutip dari Medcom.id dalam artikel berjudul Buku Agama Harus Ditashih Kemenag untuk Cegah Radikalisme yang diunggah pada hari yang sama, Kamaruddin Amin juga menjelaskan, sesuai Pasal 6 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan diterangkan bahwa buku yang bermuatan keagamaan memang menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dalam hal ini Menteri Agama RI.
Buku yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama menurut UU itu ialah buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.
Tak hanya buku pendidikan agama yang diproduksi masyarakat, namun juga buku-buku pendidikan agama yang ditulis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan di-review bahkan ditulis ulang oleh Kementerian Agama.
.
"Dulu buku agama di sekolah, kan ditulis oleh Kemendikbud. Undang-Undang (Sistem) Perbukuan memberikan amanat kepada Kementerian Agama yang melakukan penulisan buku. Karena Kementerian Agama yang (ditugaskan) menulis, maka akan ditulis ulang," kata Kamaruddin.
.
[SUMBER KLARIFIKASI]
http://bit.ly/2XnCIaz
http://bit.ly/2pmT2fb
http://bit.ly/2CMkOF3