TADI MALAM UU TENTANG SUARA AZAN TELAH DISAHKAN

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - FABRICATED CONTENT
KANAL ADUAN
LINE
BUKTI ADUAN
TEXT
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
205 KALI

Sabtu, 09 November 2019

TADI MALAM UU TENTANG SUARA AZAN TELAH DISAHKAN.
.
[DISINFORMASI]
Berdasarkan hasil pemantauan Tim Jabar Saber Hoaks. Gambar tangkapan layar yang berisi narasi bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang suara azan beredar di media sosial. Gambar itu berasal dari akun Facebook Tanvan Sellow pada Jumat, 1 November 2019. Oleh akun tersebut, gambar itu dijadikan sebagai foto profil.
Pada gambar tangkapan layar tersebut, terdapat pula potongan kliping koran yang memuat berita dengan judul "Kemenag akan Atur Volume Speaker Masjid".
.
[PENJELASAN]
Untuk mengecek narasi bahwa pemerintahan Presiden Jokowi telah mengesahkan UU tentang suara azan, Tim CekFakta Tempo menelusuri pemberitaan terkait di mesin pencarian Google dengan kata kunci “Undang-Undang Suara Azan.” Hasilnya, tidak ditemukan berita mengenai UU tersebut pada media arus utama ataupun sumber informasi lainnya.
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 terkait "Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla", Kemenag meminta ketiga tempat ibadah tersebut merujuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Nomor Kep/D/101/1978.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Muhammadiyah Amin, mengatakan bahwa aturan yang dibuat pada 1978 tersebut masih berlaku. "Hingga saat ini, belum ada perubahan," kata Amin seperti dikutip dari situs resmi Kemenag. Dalam laman tersebut, Kemenag bahkan mencantumkan tautan ke aturan soal pengeras suara di masjid.
.
[KESIMPULAN]
Berdasarkan pemeriksaan fakta di atas, narasi bahwa pemerintahan Presiden Jokowi telah mengesahkan UU tentang suara azan adalah keliru. Saat ini, aturan yang dimiliki pemerintah adalah Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama mengenai tuntunan pengeras suara masjid yang diterbitkan pada 1978. Aturan itu pun tidak mencantumkan sanksi yang bisa dikenakan kepada pelanggar.
.
[SUMBER KLARIFIKASI]
http://bit.ly/2NY49DM
http://bit.ly/36VmCJB
http://bit.ly/2NYuLEr

Klarifikasi
Kamis, 06 Februari 2025
Kamis, 06 Februari 2025
Kamis, 06 Februari 2025