Minggu, 06 Oktober 2019
SK TUNJANGAN PERBEKEL KABUPATEN BADUNG
[DISINFORMASI]
Berdasarkan hasil pemantauan Tim Jabar Saber Hoaks. Beredar draft Surat Keputusan Bupati Badung Nomor 523/01/HK/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 1656/01/HK/2014 tentang Pemberian Tunjangan Penghasilan kepada Perbekel, Sekretaris Desa, Kaur Desa, Bendesa Adat, Kelian Banjar Adat, Kepala Lingkungan dan Kelian Banjar Dinas di Kabupaten Badung.
Draft tertanggal 25 September 2019 tersebut sempat diduga soal kenaikan tunjangan, tetapi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Badung membantahnya.
Gambar SK tersebut beredar di media sosial.
Di dalamnya tertera Perbekel mendapat tunjangan Rp 3.400.000. Selanjutnya Sekretaris Desa Rp 2.550.000. Kaur Desa Rp 2.400.000, Kaling Rp 5.300.000, Kelian Banjar Dinas Rp 1.878.000. Bendesa Adat Rp 1.650.000 dan Kelian Banjar Adat Rp 1.150.000. Di bawahnya tertera kolom tanda tangan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
[PENJELASAN]
Kepala DPMD Badung, Putu Gede Sridana mengungkapkan, draft SK tersebut bohong alias hoaks. Pihaknya mengaku tak pernah mengeluarkan SK tersebut. "SK belum tertanda tangan itu, entah siapa yang bikin. Itu informasi yang salah," ungkapnya, Minggu (6/10).
Di samping memang masih berupa draft alias belum tertanda tangan, Sridana menyorot jumlah tunjangan yang tertera. Semisal Perbekel yang hanya tertera Rp 3,4 juta. "Perbekel itu bisa sampai Rp 11 juta. Di sana tertulis berapa? Itu bukan kenaikan, tapi penurunan," katanya.
Ia pun menyayangkan beredar informasi hoaks tersebut. Pejabat asal Denpasar itu pun mengajak masyarakat untuk berhati-hati menerima informasi. Apalagi tak diketahui maksud dan tujuan informasi itu. "Yang jelas, kami tidak pernah membuat SK tersebut," tandasnya.
[SUMBER KLARIFIKASI]
https://bit.ly/2p1TEpT