SK TUNJANGAN PERBEKEL KABUPATEN BADUNG

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
JAWA BARAT - KABUPATEN BANDUNG
JENIS INFORMASI
HOAKS - FABRICATED CONTENT
KANAL ADUAN
INSTAGRAM
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
212 KALI

Minggu, 06 Oktober 2019

SK TUNJANGAN PERBEKEL KABUPATEN BADUNG


[DISINFORMASI]
Berdasarkan  hasil pemantauan Tim Jabar Saber Hoaks. Beredar draft Surat Keputusan Bupati Badung Nomor 523/01/HK/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 1656/01/HK/2014 tentang Pemberian Tunjangan Penghasilan kepada Perbekel, Sekretaris Desa, Kaur Desa, Bendesa Adat, Kelian Banjar Adat, Kepala Lingkungan dan Kelian Banjar Dinas di Kabupaten Badung.
Draft tertanggal 25 September 2019 tersebut sempat diduga soal kenaikan tunjangan, tetapi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Badung membantahnya. 
Gambar SK tersebut beredar di media sosial.
Di dalamnya tertera Perbekel mendapat tunjangan Rp 3.400.000. Selanjutnya Sekretaris Desa Rp 2.550.000. Kaur Desa Rp 2.400.000, Kaling Rp 5.300.000, Kelian Banjar Dinas Rp 1.878.000. Bendesa Adat Rp 1.650.000 dan Kelian Banjar Adat Rp 1.150.000. Di bawahnya tertera kolom tanda tangan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. 

[PENJELASAN]
Kepala DPMD Badung, Putu Gede Sridana mengungkapkan, draft SK tersebut bohong alias hoaks. Pihaknya mengaku tak pernah mengeluarkan SK tersebut. "SK belum tertanda tangan itu, entah siapa yang bikin. Itu informasi yang salah," ungkapnya, Minggu (6/10).
Di samping memang masih berupa draft alias belum tertanda tangan, Sridana menyorot jumlah tunjangan yang tertera. Semisal Perbekel yang hanya tertera Rp 3,4 juta. "Perbekel itu bisa sampai Rp 11 juta. Di sana tertulis berapa? Itu bukan kenaikan, tapi penurunan," katanya.
Ia pun menyayangkan beredar informasi hoaks tersebut. Pejabat asal Denpasar itu pun mengajak masyarakat untuk berhati-hati menerima informasi. Apalagi tak diketahui maksud dan tujuan informasi itu. "Yang jelas, kami tidak pernah membuat SK tersebut," tandasnya.

[SUMBER KLARIFIKASI]
https://bit.ly/2p1TEpT

Klarifikasi
Kamis, 06 Februari 2025
Kamis, 06 Februari 2025
Kamis, 06 Februari 2025