Sabtu, 17 Agustus 2019
DRAF REVISI UU KETENAGAKERJAAN YANG BEREDAR DI MEDIA SOSIAL.
[DISINFORMASI]
Berdasarkan hasil pemantauan Tim Jabar Saber Hoaks. Draf revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 beredar luas di media sosial.
Draf tersebut dianggap membahayakan kesejahteraan para buruh.
Setelah dikonfirmasi, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan draf revisi UU Ketenagakerjaan yang beredar di media sosial adalah hoaks.
[PENJELASAN]
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri membantah bahwa draf itu dikeluarkan oleh pemerintah.
"Ya yang revisi siapa. Jangan kemakan hoaks karena ada draf yang enggak jelas sumbernya dari mana. Pemerintah belum mengeluarkan draf apa-apa," ujar Hanif di Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Menurut dia, proses revisi UU Ketenagakerjaan saat ini masih dalam tahap kajian.
Hanif mengaku pihaknya masih menyerap aspirasi dari berbagai pihak yang ada, baik serikat pekerja hingga dunia usaha.
"Pemerintah baru tahap melakukan kajian dan menyerap aspirasi dari segmentasi yang ada dari teman-teman serikat perkerja, dunia usaha," kata Hanif.
[SUMBER KLARIFIKASI]
http://bit.ly/2TVwRrn