Kamis, 11 Juli 2019
[BERITA]
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada aktivis Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Ratna dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Hakim menyatakan masa hukuman pidana Ratna tersebut akan dikurangi masa tahanan selama dia menjalani proses hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ratna pidana bui enam tahun. Jaksa menilai Ratna tidak memenuhi unsur Pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidana.
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin sempat menyebut tuntutan enam tahun kepada kliennya lebih berat daripada tuntutan kepada pelaku kasus korupsi. Insank mengatakan tuntutan kepada Ratna terbilang berat, terlebih usia Ratna yang sudah menginjak 70 tahun.
Sebelum menjalani sidang, Ratna Sarumpaet berharap dirinya bebas. Ratna mengatakan tidak ada bukti yang memberatkannya bahwa kebohongan yang dilakukan telah membuat keonaran.
Berita bohong pemukulan Ratna bermula pada Oktober 2018. Ketika itu, sejumlah politikus mengabarkan Ratna Sarumpaet dipukul sekelompok orang di Bandung, Jawa Barat. Foto-foto Ratna lebam beredar di media sosial.
Sejumlah politikus mengaku mendapat kabar penganiayaan dari Ratna. Namun, Ratna akhirnya mengaku luka lebam itu bukan disebabkan karena pemukulan melainkan operasi kecantikan.
Ratna yang tergabung dalam anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mundur setelah polisi mengungkap kebohongannya. Sebagian pihak menduga ada motif politik dalam kebohongan yang dibuat Ratna
Namun dalam pembelaannya depan majelis hakim, Ratna mengklaim keterangan-keterangan saksi dan ahli mampu membuktikan tidak ada motif politik dalam kasus kebohongannya
.
[SUMBER BERITA]
http://bit.ly/2JuPkYk
http://bit.ly/2G7BaKG
http://bit.ly/2JDT9sT