DPR BUAT RUU LARANGAN MEMBELI ROKOK

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
SUMBER HOAKS
FACEBOOK
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Magang
DILIHAT
6 KALI

Selasa, 01 September 2026

[HOAKS : FABRICATED CONTENT]


Sebuah gambar beredar di akun Facebook “Gimana Aksi” pada hari Minggu, 23 Agustus 2026,yang menyatakan bahwa DPR telah mengusulkan sebuah RUU yang melarang masyarakat membeli rokok di Indonesia.


CEK FAKTA :


Setelah dilakukan penelusuran informasi tersebut tidak benar.

Dilansir dari TurnBackHoax dan Kementrian Komunikasi dan Digital (komdigi) menelusuri situs resmi DPR dan tidak menemukan RUU yang melarang masyarakat membeli rokok. Dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan, memang mengatur tentang rokok, tetapi hanya terkait larangan penjualan secara eceran, bukan larangan membeli rokok. Hingga kini, belum ada aturan yang melarang pembelian rokok sepenuhnya.


KESIMPULAN :


Pernyataan bahwa DPR telah mengeluarkan RUU yang melarang masyarakat membeli rokok itu tidak benar. DPR belum menyusun peraturan yang mengharamkan pembelian rokok secara umum. Aturan yang berlaku hanya melarang penjualan rokok secara perorang, bukan melarang seseorang membeli rokok secara penuh.


RUJUKAN :


TurnBackHoax

Kementrian Komunikasi dan Digital (komdigi)

situs resmi DPR 


TEKS : Almira Putri Nurlaeli @almeeraputeri_