TAUTAN DANA PKH UNTUK BALITA

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
SUMBER HOAKS
FACEBOOK
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Magang
DILIHAT
27 KALI

Senin, 27 Juli 2026


KLAIM: [HOAKS : FABRICATED CONTENT ]

Beredar unggahan di Facebook yang mengajak masyarakat mendaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dengan nilai bantuan sebesar Rp750.000 untuk balita. Unggahan tersebut menyertakan sebuah tautan yang diklaim sebagai laman resmi pendaftaran bantuan sosial. Informasi ini kemudian ramai dibagikan dan memberikan kesan bahwa masyarakat dapat langsung mendaftarkan diri melalui tautan tersebut untuk memperoleh bantuan PKH.

CEK FAKTA:

Dikutip dari Kompas.com, informasi mengenai tautan pendaftaran bantuan PKH untuk balita senilai Rp750.000 dipastikan tidak benar. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tautan yang beredar bukan merupakan situs resmi pemerintah maupun Kementerian Sosial. Saat diakses, laman tersebut justru meminta pengunjung mengisi sejumlah data pribadi. Pola seperti ini merupakan salah satu ciri modus phising, yaitu upaya memperoleh data pribadi dengan menggunakan tautan palsu. Penyaluran bantuan PKH sendiri tidak dilakukan melalui tautan yang disebarkan di media sosial, melainkan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah Kemensosri


Sementara itu, dikutip dari Liputan6.com, Kementerian Sosial menegaskan bahwa pendaftaran PKH tidak dilakukan melalui link yang beredar di media sosial. Penetapan penerima bantuan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta proses verifikasi oleh pemerintah daerah dan instansi terkait. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengisi formulir pada tautan yang tidak jelas asal-usulnya. Warga juga dihimbau untuk selalu memperoleh informasi mengenai program bantuan sosial melalui kanal resmi pemerintah agar terhindar dari penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.

KESIMPULAN:

Klaim mengenai tautan pendaftaran bantuan PKH balita senilai Rp750.000 adalah hoaks dengan kategori phishing. Tautan tersebut bukan situs resmi pemerintah dan berpotensi digunakan untuk memperoleh data pribadi. Program PKH hanya dikelola melalui mekanisme resmi Kementerian Sosial.


RUJUKAN : 

Kompas.com

Kemensosri

Liputan6.com


Putri Manda Sazkia @maandaszk

 Kelvin Kaliva Reiza @kklvviin