PEMERINTAH BAKAL KENAKAN PAJAK PEMILIK SUMUR BOR SETARA PDAM

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
SUMBER HOAKS
FACEBOOK
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Magang
DILIHAT
16 KALI

Selasa, 21 Juli 2026

KLAIM : [HOAKS : FABRICATED CONTENT]

Beredar unggahan di Facebook yang mengklaim bahwa pemerintah akan mengenakan pajak pada pemilik sumur bor atau mesin sanyo rumah tangga dengan besaran tarif setara dengan PDAM.


CEK FAKTA :

Hasil investigasi Tim Cek Fakta Liputan6.com menunjukkan bahwa regulasi pengenaan pajak bagi sumur bor domestik tidak pernah ada.

Berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pemerintah menetapkan aturan bahwa penggunaan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, irigasi pertanian rakyat, perikanan, serta tempat ibadah dibebaskan dari objek pajak. Pungutan pajak air tanah ini sejatinya hanya menyasar sektor komersial, bisnis, dan industri berskala besar.

Kejanggalan lain juga ditemukan pada visual unggahan yang mencatut foto mantan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi. Saat di verifikasi lewat platform pemindai gambar Aiornot.com dan Fakeimagedetector.com, foto pejabat tersebut terdeteksi telah dimanipulasi secara digital menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).


KESIMPULAN :

Unggahan yang menyebut pemerintah akan memungut pajak dari pemilik sumur bor rumah tangga setara PDAM adalah hoaks. Narasi tersebut memuat informasi yang keliru dan menyesatkan masyarakat. Aturan pajak air tanah dari pemerintah tidak berlaku untuk kebutuhan dasar rumah tangga pribadi.


RUJUKAN : 


Liputan6.com

Aiornot.com

Fakeimagedetector.com


TEKS : Nauva Luthfiani @nauvaa_