BAHLIL SEBUT PEMILIK TV HARUS BAYAR PAJAK MULAI 2027

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
SUMBER HOAKS
FACEBOOK
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Magang
DILIHAT
7 KALI

Selasa, 21 Juli 2026

KLAIM:

 [HOAKS :FALSE CONTEXT ] 


Beredar sebuah postingan di Facebook yang bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan masyarakat yang memiliki televisi (TV) dari merek apa pun wajib membayar pajak mulai tahun 2027.


Unggahan tersebut disertai foto Bahlil dan tulisan, "Mulai 2027 bagi yang punya TV apa pun jenisnya harus bayar pajak." 


Dalam postingan tersebut terdapat 17 likes,17 komen dan 4 share. Mayoritas orang percaya dengan narasi postingan tersebut.


CEK FAKTA: 

Berdasarkan verifikasi dari Antaranews.com dan Liputan6.com, unggahan di facebook tersebut merupakan hoaks.


Setelah dicek, foto Bahlil yang digunakan dalam unggahan tersebut merupakan foto lama yang pernah dimuat di laman Partai Golkar


Faktanya, foto itu diambil saat Bahlil memberikan pernyataan pada September 2025 mengenai syarat perpanjangan izin tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) melalui negosiasi divestasi saham. 


Dilansir dari DJP, pajak tersebut memang pernah diterapkan tersebut kemudian diatur kembali melalui Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1990, sebelum akhirnya dihentikan seiring berkembangnya televisi swasta yang turut memberikan kontribusi pembiayaan kepada TVRI. Sejak saat itu, pungutan kepemilikan televisi tidak lagi diberlakukan dan hingga kini belum ada aturan yang menghidupkannya kembali. 


KESIMPULAN: 

Dengan demikian, klaim bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan masyarakat wajib membayar pajak televisi mulai tahun 2027 merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.  


RUJUKAN:

Antaranews.com

liputan6.com


TEKS: Kelvin Kaliva Reiza @kklvviin