POLRI BATAL TETAPKAN JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH JADI TERSANGKA KASUS KORUPSI

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
SUMBER HOAKS
FACEBOOK
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
VIDEO
PETUGAS CEK FAKTA
Magang
DILIHAT
27 KALI

Jum'at, 17 Juli 2026

[HOAKS: FALSE CONTENT]


Beredar unggahan di FaceBook  yang mengklaim Polri batal menetapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.


CEK FAKTA : 

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim tersebut menyesatkan. Dilansir dari Kompas Cek Fakta, narasi "Polri batal menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka" muncul karena memotong konteks pemberitaan. Faktanya, CNBC Indonesia memberitakan bahwa Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, sehingga tidak ada peristiwa pembatalan penetapan tersangka sebagaimana diklaim dalam unggahan yang beredar. Narasi tersebut merupakan hasil penggunaan konteks yang keliru terhadap informasi yang sebenarnya.


KESIMPULAN : 

Klaim yang menyebut polri batal menetapkan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka adalah tidak benar dan termasuk kedalam False Context, karena menggunakan informasi di luar konteks sehingga menimbulkan pemahaman yang keliru terhadap fakta yang sebenarnya. 


RUJUKAN : 

Kompas Cek Fakta

CNBC Indonesia