Jum'at, 17 Juli 2026
[HOAKS: FABRICATED CONTENT]
Beredar unggahan di TikTok yang mengklaim Menteri Agama Nasaruddin Umar membolehkan korupsi asalkan dilakukan sesuai syariat dan prosedur.
CEK FAKTA :
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak benar. Dilansir dari Kementerian Agama, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menegaskan bahwa Menteri Agama maupun Kementerian Agama tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang dinarasikan dalam video tersebut.
Kemenag juga menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi justru menjadi komitmen lembaga, salah satunya melalui kerja sama dengan KPK terkait Whistleblowing System (WBS) terintegrasi. Selain itu, Detik Hikmah juga memberitakan bahwa narasi yang beredar merupakan hoaks dan menghimbau masyarakat untuk memverifikasi informasi melalui kanal resmi Kementerian Agama.
KESIMPULAN :
Klaim yang menyebut Menteri Agama membolehkan korupsi asal sesuai syariat dan prosedur adalah tidak benar dan termasuk kategori Fabricated Content karena memuat pernyataan yang dibuat-buat dan tidak pernah disampaikan oleh Menteri Agama maupun Kementerian Agama.
RUJUKAN :