Selasa, 09 Juni 2026
[HOAKS ; MISLEADING CONTENT]
Beredar di media sosial
Facebook, akun "ShansiyieOlshop IE Sragen" membagikan sebuah grafis dengan cap Breaking News yang mengeklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah resmi menghapus program MBG. Dalam narasi gambar tersebut, disebutkan pula bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengganti program makanan tersebut dengan uang tunai, seiring dengan ancaman pemeriksaan KPK terhadap internal BGN serta tutupnya ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
CEK FAKTA :
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo menghapus program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mengalihkannya menjadi bantuan uang tunai adalah TIDAK BENAR atau HOAKS.
Dilansir
Kompas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis tidak pernah surut. Isu mengenai pembubaran program sama sekali tidak berdasar. Kebijakan ini tetap berjalan demi memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah, balita, dan ibu hamil di seluruh pelosok Indonesia.
mengutip dari laman
Setneg, terkait adanya pemberitaan hukum dan penonaktifan pejabat lama (Dadan Hindayana) oleh Kejaksaan Agung karena masalah prosedur operasional, pemerintah bergerak cepat melakukan pembenahan internal. Penunjukan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN yang baru, ditujukan khusus untuk memperketat pengawasan, menegakkan kepatuhan SOP, serta memastikan operasional dapur umum atau SPPG berjalan transparan tanpa penyimpangan.
Kementerian Keuangan memastikan alokasi anggaran APBN sebesar Rp268 triliun tetap difokuskan untuk penyediaan makanan bergizi secara fisik. Narasi bahwa Menkeu Purbaya menggantinya dengan uang tunai adalah rekayasa, karena membagikan uang tunai dinilai tidak menjamin ketepatan target peningkatan gizi anak-anak.
KESIMPULAN :
Unggahan grafis yang mengeklaim program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi dihapus oleh Presiden Prabowo masuk ke dalam kategori Misleading Content (Konten Menyesatkan). Pembuat konten sengaja mencampuradukkan fakta perombakan struktural BGN dengan narasi fiktif guna menciptakan opini publik yang negatif terhadap stabilitas program pemerintah.
RUJUKAN :
KOMPAS
SETNEG
KEMENKEU