ARTIKEL DADAN HINDAYANA SEBUT JOKOWI TERIMA UANG SUAP MBG RP 2 TRILIUN

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
SUMBER HOAKS
TWITTER
KANAL ADUAN
TWITTER
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
623 KALI

Selasa, 09 Juni 2026

[HOAKS : FABRICATED CONTENT]

Suhu politik dan ruang digital kembali dihangatkan oleh peredaran konten yang sangat provokatif dan cenderung mengarah pada ujaran kebencian ekstrem. Di media sosial X (Twitter), akun dengan nama "@atipsthahir" mengunggah sebuah tangkapan layar artikel yang seolah-olah dirilis oleh media Gelora News pada 3 Juni 2026.

Artikel tersebut memuat judul bombastis: "Dadan Hindayana Sebut Nama Joko Widodo Menerima uang Suap MBG Sebesar 2 Triliun, Saya Punya Cek Nota Transferannya". Unggahan ini disertai narasi radikal yang mengajak masyarakat melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

CEK FAKTA :
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim mengenai adanya artikel berita dari Gelora News yang menyebut mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, membongkar dugaan suap Rp2 triliun kepada Joko Widodo adalah TIDAK BENAR atau HOAKS.

Dilansir Kompas, setelah ditelusuri pada indeks berita resmi milik Gelora News per tanggal 3 Juni 2026, tidak ditemukan adanya artikel dengan judul seperti yang tertera pada gambar. Tangkapan layar tersebut merupakan hasil suntingan digital (editing) yang disengaja oleh oknum tertentu dengan cara mengubah teks judul asli artikel demi menyebarkan fitnah.

Meskipun benar Dadan Hindayana sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Agung terkait dugaan pelanggaran prosedur operasional di internal BGN, namun dalam berita pemeriksaan resminya seperti yang dikutip pada laman kejaksaan agung, tidak pernah ada pernyataan, kesaksian, maupun barang bukti (seperti cek atau nota transfer) yang menyebut keterlibatan Joko Widodo menerima aliran dana suap sebesar Rp2 triliun.

KESIMPULAN :
Unggahan tangkapan layar berita yang mencatut nama Dadan Hindayana dan Joko Widodo tersebut masuk ke dalam kategori Fabricated Content (Konten Palsu). Pelaku sengaja memanipulasi elemen visual berita dan mencampurnya dengan narasi fitnah yang menghasut (ujaran kebencian) demi memicu kemarahan publik.

RUJUKAN :
KOMPAS
KEJAKSAAN AGUNG