Senin, 17 Februari 2025
Beredar pesan di whatsapp bahwa DJP menyarankan untuk melakukan pelaporan dan pembaharuan data kepada penanggung jawab atas pajak.
Pesan ini dilakukan dengan cara komunikasi pribadi melalui whatsapp antara DJP dan penanggung jawab atas pajak.
CEK FAKTA :
Setelah dilakukan penelusuran, informasi tersebut adalah tidak benar. DJP melalui
situs resminya telah mengumumkan bahwa salah satu bentuk informasi yang harus diwaspadai adalah instruksi untuk melakukan pemadanan/verifikasi data yang mengarahkan wajib pajak untuk mengakses tautan atau mengunduh aplikasi yang mencurigakan.
Lalu DJP menegaskan terkait layanan administrasi perpajakan masyarakat diminta menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat atau terdaftar, atau menghubungi saluran pengaduan resmi DJP melalui Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan @pajak.go.id, akun Twitter/X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, atau live chat pada www.pajak.go.id.
KESIMPULAN :
Nomor whatsapp yang mengatasnamakan DJP yang menyarankan untuk melalukan pelaporan dan pembaruan data adalah tidak benar.
Informasi ini adalah jenis kategori Imposter Content.
RUJUKAN :