Rabu, 12 Februari 2025
Beredar unggahan di akun YouTube Lingkaranews yang mengklaim bahwa Presiden Prabowo telah mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset pada 29 Januari 2025. Unggahan tersebut disertai dengan narasi:
Prabowo Hari Ini Resmi Sahkan Undang-Undang Perampasan Aset! DPR yang Tidak Setuju Langsung Dihabisi
CEK FAKTA :
Setelah ditelusuri dan diperiksa, klaim dalam video yang diunggah tidak benar. Video tersebut berisi narasi yang mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi, terutama terkait pengusulan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2025–2029. Namun, pada video tersebut tidak ada pernyataan yang menyebutkan bahwa prabowo telah sahkan RUU Perampasan Aset.
Dilansir dari Kompas.id dalam artikel yang diunggah pada 4 Desember 2024, RUU ini belum diprioritaskan karena masih perlu kajian lebih mendalam, terutama terkait konsep perampasan aset tanpa pemidanaan yang baru bagi Indonesia. Sebelumnya, RUU ini sudah masuk ke DPR pada Mei 2023, namun prosesnya terhambat karena fokus politikus pada tahun politik, termasuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2024.
Dilansir dari emedia.dpr.go.id, Pemerintah telah mengusulkan RUU Perampasan Aset untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyatakan bahwa RUU tersebut masuk ke dalam Prolegnas jangka menengah berdasarkan urgensinya. Pembahasan RUU ini direncanakan pada 2026, setelah muatan materinya sesuai dengan tujuan pembentukan undang-undang.
KESIMPULAN :
Klaim yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo telah mengesahkan RUU Perampasan Aset pada 29 Januari 2025 adalah hoaks. Hingga saat ini, RUU tersebut belum disahkan dan masih dalam proses kajian serta rencana pembahasan lebih lanjut yang dijadwalkan pada 2026.
Informasi ini termasuk kategori False Connection.
RUJUKAN :
https://bitly.cx/rsVgg Kompas.id
https://bitly.cx/xabvi emedia.dpr.go.id
PEMERIKSA FAKTA
Dwi Arita Agustin Wisesa (@dwiaritaaw)