PESERTA JKN HARUS DAFTAR ULANG SEBELUM SISTEM KELAS DIHAPUS

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
SUMBER HOAKS
FACEBOOK
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
737 KALI

Rabu, 05 Februari 2025

Beredar unggahan di Facebook yang mengklaim bahwa peserta JKN wajib daftar ulang sebelum sistem kelas dihapus.


Didalam unggahan tersebut menjelaskan bahwa peserta JKN diimbau untuk daftar ulang agar iurannya digratiskan per tahun 2025. “Kelas 1, 2, 3 dihapus. Silahkan daftar ulang sekarang kartu BPJS Anda, karena iuran BPJS Kesehatan terbaru di GRATIS kan untuk tahun 2025”


CEK FAKTA:

Dilansir dari Kompas.com BPJS Kesehatan bantah peserta JKN harus daftar ulang jelang sistem kelas dihapus. Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membantah informasi tersebut. Dia memastikan, tidak ada himbauan bagi peserta JKN untuk daftar ulang dan peserta juga masih diwajibkan membayar iuran pada tahun 2025.


Besaran iuran BPJS Kesehatan bakal disesuaikan dengan sistem terbaru paling lambat mulai 1 Juli 2025. Karena pemerintah belum mengumumkan tarif resminya, nominal iuran BPJS Kesehatan 2025 masih mengikuti Perpres Nomor 64 Tahun 2020.


Dilansir dari artikel cnnindonesia.com 14 Mei 2024 berjudul “Benarkah Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Setelah Berlaku KRIS?” disebutkan terkait penghapusan kelas 1, 2, 3 dalam program JKN oleh BPJS Kesehatan telah dibantah oleh sejumlah pihak, termasuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti. 


Budi menyebut Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur soal penyederhanaan standar kelas layanan BPJS Kesehatan. Penyederhanaan dilakukan dengan pertimbangan memperbaiki kualitas layanan BPJS Kesehatan. Sementara itu, Ghufron Mukti menyatakan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta. 


KESIMPULAN:

Berdasarkan penelusuran tersebut informasi peserta JKN wajib daftar ulang sebelum sistem kelas dihapus adalah hoaks, Informasi ini termasuk Misleading Content.


RUJUKAN:

(https://tinyurl.com/ea7687k7) kompas.com

(https://tinyurl.com/bdh2skrf) cnnindonesia.com


PEMERIKSA FAKTA: 

Sri Melati (@srimltt)

Hopipah Nurul Ihsan (@hopipahnrul)

Syafira Praba Yustika (@safiiraapr)