PROMOSI HARGA PUPUK BERSUBSIDI TAHUN 2025

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
KRIMINALITAS - PENIPUAN
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
191 KALI

Senin, 13 Januari 2025

Salah satu akun di media sosial facebook bernama “Nanang Abrori” menjual berbagai jenis pupuk subsidi dengan mencantumkan daftar harga dengan cara pembayaran melalui sistem bayar di tempat, akun tersebut juga menyertakan tautan whatsapp apabila pembeli membutuhkan informasi lebih lanjut.

CEK FAKTA:
Dilansir dari liputan6.com pihak PT. Pupuk Indonesia menegaskan bahwa unggahan tersebut merupakan informasi tidak benar, setelah ditelusuri, tautan whatsapp yang tertera pada unggahan tersebut juga tidak mengarah kepada whatsapp PT. Pupuk indonesia. 

PT. Pupuk Indonesia dalam unggahannya di akun media sosial instagram resminya, memberikan informasi terkait harga eceran tertinggi (HET) tahun 2025 berdasarkan keputusan Menteri Pertanian No.644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.

Dalam unggahan lainnya di akun media sosial instagram resminya juga PT. Pupuk Indonesia menjelaskan cara penebusan pupuk bersubsidi, yang mana jika petani sudah terdaftar dalam e-RDKK maka petani hanya perlu membawa KTP dan menebus pupuk bersubsidi di kios-kios resmi.

KESIMPULAN:
Klaim dalam unggahan tersebut yang memuat informasi terkait harga pupuk bersubsidi yang lebih murah dari harga resmi adalah salah. Dan alur penebusan tidak sesuai prosedur resmi cara penebusan pupuk bersubsidi. (Misleading Content)

RUJUKAN:
http://surl.li/pyyozt (Liputan6.com)
http://surl.li/xowgtp (Instagram PT. Pupuk Indonesia @pt.pupukindonesia)
http://surl.li/lkswdc (Instagram PT. Pupuk Indonesia @pt.pupukindonesia)

PEMERIKSA FAKTA: Muhammad Ifham Mustafad (@ifhamustafad)