PEMECATAN HAKIM YANG MEMUTUSKAN VONIS HARVEY MOEIS

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
POLITIK - POLITIK
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MANIPULATED CONTENT
KANAL ADUAN
INSTAGRAM
BUKTI ADUAN
VIDEO
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
10 KALI

Kamis, 09 Januari 2025

PEMECATAN HAKIM YANG MEMUTUSKAN VONIS HARVEY MOEIS

Beredar postingan video pada akun tiktok  Gerhana 0208 dengan narasi Prabowo Subianto pecat hakim Eko Ariyanto yang memvonis hukuman ringan koruptor 300 triliun Harvey Moeis, dan korupsi 300 triliun akan dihukum mati.

CEK FAKTA : 
Video yang beredar di media sosial tersebut mengarah pada video youtube resmi Sekretariat Presiden berjudul “Pengarahan Presiden Prabowo pada Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Jakarta, 30 Desember 2024”. Pada video tersebut Prabowo tidak berbicara terkait pemecatan hakim dan hukuman mati pelaku korupsi 300 triliun.

Dilansir Pikiran Rakyat.com, Prabowo Subianto hanya mengkritik keputusan hakim yang memberikan hukuman ringan pada pelaku kasus korupsi timah ketika acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin (30/12/2024).

Ditelusuri dari kompas.com Postingan tersebut adalah hasil manipulasi, foto sebelah kiri merupakan momen pelantikan hakim Elisabeth Panjaitan, Moh Kurniawan Sidiq, dan Willfrid Partohap Lumban Tobing. Sedangkan foto sebelah kanan adalah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita sejumlah aset.

KESIMPULAN :  Narasi pemecatan hakim yang memutuskan hukuman vonis tidak benar. Manipulated content

RUJUKAN :
https://bitly.cx/XkIwy (Sekretariat Presiden) 
https://shorturl.at/pR2NC (Pikiran Rakyat)
https://bit.ly/4h6IAMX (kompas.com)

PEMERIKSA FAKTA : 
Fauzanil Baitsi (@fauzanilbn02)
Dwi Arita Agustin Wisesa (@dwiaritaaw)
Laila Fasya (@lfsyie)
Hopipah Nurul Ihsan (@hopipahnrul)