Kamis, 07 Maret 2024
Beredar sebuah unggahan poster di media sosial Facebook yang berisi jadwal pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Unggahan poster tersebut dilengkapi narasi dengan klaim bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbuat curang dengan memajukan jadwal penetapan hasil Pemilu 2024 pada 28 Februari 2024 yang seharusnya ditetapkan pada 20 Maret 2024.
Dilansir dari Tempo yang menunjukkan bahwa jadwal penetapan rekapitulasi nasional tidak mengalami perubahan, atau dimajukan menjadi tanggal 28 Februari 2024, seperti klaim pengunggah konten.
Namun sebenarnya, pada tanggal 28 Februari itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) hanya memulai proses rekapitulasi penghitungan suara secara nasional.
Rekapitulasi akan berjalan hingga pada 20 Maret 2024, sekaligus menetapkan hasil Pemilu Serentak tahun 2024, sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Dikutip dari Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi memulai proses rekapitulasi penghitungan suara secara nasional dan penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Rabu, 28 Februari 2024.
Rapat pleno digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, dihadiri oleh para saksi dari partai politik serta erdasarkan pemeriksaan fakta, klaim jadwal penetapan rekapitulasi nasional dimajukan menjadi 28 Februari 2024, adalah keliru
pasangan calon presiden dan wakil presiden.
KESIMPULAN:
Berdasarkan pemeriksaan fakta, klaim jadwal penetapan rekapitulasi nasional dimajukan menjadi 28 Februari 2024, adalah keliru.
Faktanya, jadwal penetapan rekapitulasi nasional tidak mengalami perubahan, atau dimajukan menjadi tanggal 28 Februari 2024. Pada tanggal itu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) hanya memulai proses rekapitulasi penghitungan suara secara nasional dan penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.