DRAFT AGAMA DIHAPUS KEMENDIKBUD DIGANTI DENGAN AKHLAK DAN BUDAYA 2023 - 2035

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
VIDEO
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
129 KALI

Kamis, 12 Oktober 2023

Kembali beredar potongan video dengan narasi yang menyebut bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) hendak menghapus frasa “agama” dalam dokumen draf Peta Jalan Pendidikan Tahun 2020-2035.


Benarkah hal tersebut?
 
CEK FAKTA : Dari hasil penelusuran pada tahun 2021 Kemendikbudristek telah merespons isu ini, bahwa tidak benar agama akan dihapus dalam Peta Jalan Pendidikan. 

Dalam rilis resmi Kemendikbudristek pada 9 Maret 2021, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud, Hendarman mengatakan bahwa dokumen draf Peta Jalan Pendidikan yang dimaksud dalam video bukanlah dokumen final. 

Dapat dilihat pada keterangan di setiap halaman bahwa dokumen tersebut masih berupa “DRAFT” dan pada saat itu masih menjadi pembahasan dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta 60 organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, organisasi keagamaan, asosiasi profesi, institusi pendidikan, organisasi multilateral, dsb.
 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim pada 2021 juga sudah pernah merespons dengan menyatakan, “isu ini tidak benar dan tidak akan pernah Kemendikbud menghapus mata pelajaran agama. Agama bukan hanya hal yang sangat penting, namun hal esensial bagi pendidikan bangsa kita.”

KESIMPULAN : Isu mengenai pelajaran agama di sekolah akan dihapus sudah pernah beredar sejak tahun 2017 dan kembali terulang pada tahun 2019, tahun 2021, tahun 2023, hingga di awal 2024.

Informasi ini adalah jenis kategori Misleading Content.

RUJUKAN :
https://bit.ly/49RLgdX
https://bit.ly/49yP1Fd
https://bit.ly/49OGXA3