Rabu, 21 Februari 2024
Beredar sebuah unggahan video di media sosial Facebook dan Instagram yang mengeklaim mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali menjabat sebagai Ketua MK. Unggahan video tersebut dilengkapi dengan narasi "Pers Release Arwar usman terlilih kembali Untuk Menjadi Ketua MK. Hal ini di ketahui untuk menggagalkan pengajuan banding kecurangan pilpres guna untuk melindungi Sang Ponakan Tersayang...."
CEK FAKTA:
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video yang menampilkan pelantikan Anwar Usman identik dengan konten di kanal YouTube Kompas TV pada 15 Maret 2023.
Video itu memberitakan Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua MK periode 2023-2028 pada 15 Maret 2023. Sebelumnya, Anwar menjabat Ketua MK sejak 2018.
Sedangkan, Anwar dicopot sebagai Ketua MK pada 7 November 2023. Setelah itu, Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028. Suhartoyo terpilih melalui Rapat Permusyawaratan Hakim dan resmi dilantik sebagai Ketua MK pada 13 November 2023.
Sementara, seperti dilansir Antara, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono memastikan, gugatan Anwar di PTUN Jakarta belum diputus.
Anwar mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dinyatakan tidak sah. Selain itu, dalam gugatannya, Anwar meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK.
KESIMPULAN:
Video pelantikan Anwar Usman sebagai Ketua MK periode 2023-2028 disebarkan dengan konteks yang keliru. Anwar terpilih menjadi Ketua MK pada 15 Maret 2023. Namun, jabatan itu dicopot pada 7 November 2023 karena Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik.
Informasi ini termasuk kedalam kategori False Context
RUJUKAN:
https://bit.ly/4bNsUwk
https://bit.ly/42OxRB4
https://bit.ly/3wqDqJX