PEMILU 2024 TIDAK PAKAI SURAT UNDANGAN FISIK

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
POLITIK - PEMILU 2024
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - MISLEADING CONTENT
KANAL ADUAN
WHATSAPP
BUKTI ADUAN
VIDEO
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
335 KALI

Minggu, 11 Februari 2024

Beredar informasi yang mengeklaim bahwa untuk menyalurkan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah tidak menggunakan surat undangan fisik lagi.

Benarkah hal tersebut?

Dilansir dari kompas.com, Komisioner KPU RI Idham Holik membantah bahwa surat pemberitahuan atau undangan fisik untuk pemilih tidak lagi ada pada Pemilu 2024. Ia menyampaikan surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan KPU ini akan dikirimkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang nantinya KPPS akan membagikan formulir Model C Pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. 

Sehingga, setiap pemilih yang akan menyalurkan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wajib membawa dan menunjukkan formulir Model C Pemberitahuan (undangan memilih) dan juga KTP elektronik ke petugas KPPS.

KESIMPULAN : Informasi yang menyebut KPU tidak lagi memberikan undangan fisik untuk mencoblos dalam pemilu 2024 adalah tidak benar. Faktanya undangan tetap diberikan maksimal tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Informasi ini adalah jenis kategori Misleading Content


RUJUKAN :
https://bit.ly/3uuv9Uw
https://bit.ly/49fHo6z
https://bit.ly/4881CxT