Minggu, 28 Januari 2024
Beredar dimedia sosial unggahan yang menarasikan bahwa Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bisa membantu masyarakat melunasi utang di pinjaman online (pinjol).
YLKI melalui website resminya memberikan bantahan terkait pesan berantai tersebut.
"Terkait narasi tersebut, YLKI tandaskan bahwa itu jelas berita bohong (hoaks) kelas berat, alias berita ngawur. Bahkan kami menduga ini merupakan fitnah yang sengaja diposting oleh pihak pihak tertentu, karena selama ini YLKI sangat keras terhadap fenomena pinjol, khususnya pinjol ilegal," bunyi pernyataan YLKI.
"Oleh karena itu YLKI mendesak Kementerian Kominfo untuk men-take down link berita tersebut, karena sangat menyesatkan publik dan merugikan nama baik YLKI. YLKI juga meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoaks dimaksud."