JOKOWI PECAT 72 ANGGOTA DPR YANG TERLIBAT KASUS TRANSAKSI RP 349 T KEMENKEU

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
POLITIK - POLITIK
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - FALSE CONNECTION
KANAL ADUAN
INSTAGRAM
BUKTI ADUAN
VIDEO
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
202 KALI

Selasa, 19 September 2023

Beredar sebuah video di salah satu akun Youtube yang mengklaim Presiden Joko Widodo telah memecat 72 anggota DPR yang terlibat kasus korupsi di Kementrian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 349 T dan juga pemecatan tersebut juag disebut tidak pantas menjadi wakil rakyat. Video tersebut diunggah pada 13 September 2023 dengan narasi “GEMPAR MALAM INI JOKOWI PECAT 72 DPR , DISEBUT TAK P4NT4S JADI WAKIL RAKYAT KARNA KORUP$I 349 T”.


Benarkah hal tersebut terjadi ? 


CEK FAKTA: Dilansir dari Mafindo, setelah ditelusuri faktanya judul tersebut berbeda dengan isi dan narasi dalam video. Dimana di dalam video menjelaskan pemberian sanksi disiplin keada 8 tersangka terkait transaksi janggal senilai Rp 349 T Kemenkeu. Setelah menonton keseluruhan video pun tidak ditemukan adanya berita mengenai pemecatan 72 anggota DPR oleh Presiden Joko Widodo karena kasus korupsi di Kemenkeu seperti yang tertulis di narasi. DPR dan Presiden sesuai konstitusi memiliki kedudukan yang sejajar sebagai lembaga negara maka Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memecat atau memberhentikan anggota DPR.


KESIMPULAN :  Video yang mengklaim Presiden Joko Widodo telah memberhentikan 72 anggota DPR yang terlibat kasus transaksi Rp 349 T di Kementrian Keuangan adalah tidak benar dan termasuk ke dalam konten hokas. Faktanya judul tersebut berbeda dengan isi dan narasi dalam video. 


Informasi ini termasuk :  False Connection 


Rujukan: 

https://bitly.ws/V5cx 

https://bitly.ws/V5bo 

https://bitly.ws/V5bv 

https://bitly.ws/V5bE 

https://bitly.ws/V5bQ 


Pemeriksa Fakta : Ranti Pebrianti

Instagram : @_rantipe