Selasa, 01 Agustus 2023
Pesan informasi berantai mengenai denda pelanggaran lalu lintas atau denda tilang terbaru, yang berkisar mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 70 ribu telah tersebar melalui aplikasi WhatsApp.
Selain itu, dalam surat itu juga disebutkan bahwa Kapolri meminta bawahannya untuk melaporkan mereka yang menyuap petugas kepolisian dan menyiapkan hadiah sebesar 10 juta rupiah. Ini berarti bahwa anggota kepolisian yang mencoba mendorong warga untuk menyuap akan dilaporkan.
Lantas benarkah klaim denda tilang tersebut?
CEK FAKTA : Pengendara yang melanggar aturan dapat dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Besaran denda bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran. Dilansir dari Tempo angka-angka yang beredar di media sosial berbeda dengan sesungguhnya. Contohnya, denda tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam narasi yang beredar sebesar Rp 25 ribu, meskipun dalam UU LLAJ menetapkan hukuman penjara maksimal satu bulan atau denda Rp 250 ribu. Selain itu, penggunaan motor yang tidak memiliki spion atau klakson dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu, yang mana pada UU LLAJ menetapkan hukuman sanksi penjara maksimal satu bulan atau denda Rp 350 ribu.
KESIMPULAN : Klaim bahwa ada daftar denda tilang terbaru dan bonus 10 juta rupiah untuk anggota polisi yang melaporkan pelanggar hukum yang mencoba menyuap adalah hoaks. Selain itu, daftar denda pelanggar lalu lintas yang ditangkap oleh polisi sesuai dengan isi UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ berbeda dengan yang diposting di media sosial.
Informasi tersebut merupakan Manipulated Content
RUJUKAN
Pemeriksa Fakta : Vania Zana Nabilla
Instagram : @vaniazana